Salin Artikel

Gerebek Tempat Judi di Pangkal Pinang, Polisi Amankan Uang Tunai Rp 33,4 Juta

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap puluhan orang yang terdiri dari pemain, penonton dan pengelola judi game ketangkasan dari sebuah tempat hiburan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam operasi penggerebekan itu, polisi mengamankan 8 mesin game dan uang tunai Rp 33,4 juta.

"Ini adalah operasi gabungan dari Unit VC Tipidum Bareskrim dan Ditkrimum Polda," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Maladi di kantornya, Jumat (14/2/2020).

Maladi menuturkan, para pelaku tak dapat mengelak saat petugas melakukan penggerebekan, Kamis (13/2/2020) malam.

Penggerebakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan menghimpun aduan masyarakat terkait game yang berlokasi dekat SDN 12 Bukit Intan itu.

Keberadaan judi game ketangkasan dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Kami juga mengamankan 325 kartu voucher dan CCTV," kata Maladi.

Dari jumlah keseluruhan yang diamankan saat penggerebekan, hanya 28 orang yang lanjut proses hukum.

Sementara sisanya dilepaskan karena berstatus sebagai penonton dan petugas kebersihan.

"Lokasi sudah dipasang police line karena ada 8 mesin ketangkasan di sana yang disegel," ucap Maladi.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/23521221/gerebek-tempat-judi-di-pangkal-pinang-polisi-amankan-uang-tunai-rp-334-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke