Salin Artikel

Anggota DPRD dari Gerindra Pengguna Ijazah Palsu Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Vonis itu berlangsung dalam sidang putusan di pengadilan negeri setempat yang digelar Kamis (13/2/2020).

Dalam sidang itu, terdakwa Kadir dijerat hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta.

Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Gatot Ardian.

Dalam amar putusan, Gatot mengatakan, berdasarkan berbagai pertimbangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan, dan denda sebesar Rp 30 juta.

Jika ganti rugi uang tidak dibayar, maka bisa diganti dengan denda kurungan penjara selama 3 bulan.

"Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa, sesuai dengan berbagai pertimbangan. Baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Yang memberatkan, salah satunya, telah merugikan para calon legislatif yang kalah. Sementara yang meringankan, sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, dan tidak pernah dihukum," kata Gatot.

Pidana yang dijatuhkan pada terdakwa, lanjut Gatot, lantaran telah melanggar Pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Husnan Taufik, pengacara Kadir, menyampaikan pihaknya masih mengkoordinasikan putusan majlis hakim tersebut dengan terdakwa.

"Kami pertimbangkan dulu yang mulia," kata Husnan, kepada majelis hakim.

Sidang pun ditutup. Kadir tak memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan.

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo non-aktif Abdul Kadir menyesal dan mengakui kesalahannya.

"Saya menyesal karena dulu tidak melanjutkan sekolah ke tingkat SLTA. Saya pun menggunakan ijazah yang difasilitasi Jon Junaidi (Ketua DPC Gerindra) untuk maju sebagai caleg tahun lalu," kata Kadir, di kantor pengadilan negeri, Kamis (16/1/2020).

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Abdul Kadir.

Menurut polisi, pengembangan kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan hakim terhadap Abdul Kadir.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/19153881/anggota-dprd-dari-gerindra-pengguna-ijazah-palsu-divonis-1-tahun-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke