Salin Artikel

Diupah Rp 30.000, Dua Kurir Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Sebagai kurir mereka mengaku diupah sebesar Rp 30.000.

Selain diminta mengantarkan sabu-sabu pada pelanggan, dua perempuan itu juga terbukti mengonsumsi narkoba.

"Selain sebagai kurir, kedua tersangka ini adalah pengguna aktif dan belum pernah dipenjara," kata Kepala BNN Provinsi Bali I Putu Gede Suastawa.

Saat ditangkap, petugas menyita 1,718 sabu-sabu, 788 butir inex, 7 tablet pil happy five dan 3,6 gram diduga kokain.

Atas perbuatannya, PSL dan ISR dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman mati.

Mereka pindah ke Bali untuk mencari pekerjaan.

Keduanya sempat bekerja selama enam bulan di perusahaan garmen.

Mereka lalu tergiur menjadi kurir narkoba semenjak empat bulan lalu lantaran merasa gajinya tak cukup.

Satu orang lainnya yang terlibat adalah Heri, seorang tahanan di Lapas Kerobokan, Bali.

"Aji itu kini masih dalam pengejaran. Awalnya Aji mengenal Heri. Tapi setelah Heri masuk penjara, Aji langsung mengendalikan kedua tersangka," kata Suastawa.

Ajilah yang menentukan ke mana PSL dan ISR harus mengirim barang tersebut.

Aji berkoordinasi dengan PSL dan ISR melalui telepon selulernya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/15300001/diupah-rp-30.000-dua-kurir-narkoba-di-bali-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke