Salin Artikel

Syarat bagi Penghina Risma jika Ingin Dapat Penangguhan Penahanan

Permohonan itu terkait penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut akan dipenuhi penyidik jika pemohon dalam hal ini keluarga tersangka, memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil.

"Syarat-syarat yang dimaksud seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak melakukan tidak pidana lainnya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di Mapolda Jatim, Jumat (14/2/2020).

Sandi belum bisa memastikan apakah syarat-syarat itu sudah dipenuhi oleh pemohon.

Sebab, penyidik saat ini masih mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan.

"Syarat-syarat itu menjadi pertimbangan utama sebagai bentuk itikad baik bahwa dia sudah menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Sandi.

Sandi mengatakan, proses hukum terhadap Zikria Dzatil adalah bentuk penegakan hukum.

Sandi menjelaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian, memberikan kemanfaatan dan memberikan keadilan hukum.

Kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan.


Dia juga mengajukan pengalihan penahanan atas tersangka Zikria Dzatil menjadi tahanan kota.

Alasannya, tersangka masih memiliki putri yang berusia genap 2 tahun.

"Dengan menjadi tahanan kota, tersangka masih bisa mengasuh putri bungsunya yang masih membutuhkan kasih sayang dari Ibunya," kata Advent.

Zikria Dzatil ditahan di Mapolrestabes Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/13503421/syarat-bagi-penghina-risma-jika-ingin-dapat-penangguhan-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke