Salin Artikel

Dua Begal Sadis di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Saat Digeledah Ternyata Bawa Jimat

Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, dua begal sadis itu, satu di antaranya masih di bawah umur.

Uniknya, saat digeledah, polisi mendapati sejumlah jimat dari dari salah satu pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa dua buah telepon selular dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Kedua orang itu adalah bagian dari empat orang pelaku perampokan terhadap warga yang saat itu sedang berada di dekat Komplek Perkantoran Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai," kata Helmy saat konferensi pers penangkapan pelaku begal di Polsek Indralaya, Kamis. 

Lokasi terjadinya pembegalan tak jauh dari objek berwisata danau Teluk Seruo. Kejadiannya beberapa waktu lalu.


Ancam korban pakai senjata tajam

Modus keempat pelaku dengan cara mendekati korbannya lalu meminta telepon selular korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

Korban yang ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa dan menyerahkan  telepon selularnya ke pelaku.

Korban lalu melapor ke Polsek Indralaya.

Salah satu korban perempuan bahkan sangat ketakutan dan mengalami trauma akibat aksi komplotan pelaku tersebut.

Penangkapan kedua pelaku sendiri setelah polisi curiga dengan akun media sosial salah satu tersangka yang memasang foto sambil memegang senjata tajam.

Polisi lalu menunjukkan foto tersebut kepada korban.


Pelaku begal pasang foto di medsos

Korban yang masih mengenali foto di dalam akun media sosial itu adalah salah satu pelaku membenarkan itu adalah orang yang membegalnya.

“Segera personil saya dari Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu pelaku di Desa Sejaro Sakti saat sedang dibonceng sepeda motor serta satu orang lainnya,” kata Helmy

Sementara Ardiansyah alias Dian, salah satu pelaku, mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan tersebut karena diajak temannya yang masih buron.

“Iya pak, saya yang mengancam dengan pisau, saya diajak oleh teman say (AK) pak,” kata Dian

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.

Kasus itu saat ini masih dikembangkan untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/07320281/dua-begal-sadis-di-ogan-ilir-dibekuk-polisi-saat-digeledah-ternyata-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke