Salin Artikel

Pernah ke China, Sudah 89 Warga Asing Ditolak Masuk Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat sudah ada 89 warga asing ditolak datang ke Bali per Kamis (13/2/2020).

Penolakan tersebut dilakukan karena warga asing ini memiliki riwayat bepergian ke China dalam 14 hari terakhir.

"Jumlah 89 tersebut direkap hingga 13 Februari 2020 pukul 05.00 Wita," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (13/2/2020).

Adapun rinciannya, 12 warga berasal dari Rusia, 6 berasal dari Brazil, 3 dari Armenia, 3 dari Inggris, 3 dari Selandia Baru, 8 dari Ukraina, 2 dari Maroko, 7 dari Kazakhstan, 12 dari Amerika Serikat, 2 dari Australia, 6 dari Kanada, 2 dari Spanyol, dan 4 dari Kyrgyzstan.

Kemudian, masing-masing satu orang dari Rumania, China, Tajikistan, Ghana, Moldova, Malaysia, Uzbekistan, Jerman, Austria, Mesir, Italia, Perancis, Thailand, British Citizen, India, Turki, Peru, Chili dan Swedia.

Sementara itu, untuk warga China yang telah mengajukan perpanjangan izin tinggal sebanyak 224.

"Untuk perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa China sampai tanggal 12 Februari berjumlah 224 orang," kata Surya.

Untuk aturan perpanjangan izin tinggal dan penolakan WNA di Bali ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Februari lalu.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/16084221/pernah-ke-china-sudah-89-warga-asing-ditolak-masuk-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke