Salin Artikel

Suami Jual Istri ke Temannya, Korban Dipukuli dan Direkam Saat Berhubungan Badan

Setelah sang istri melayani temannya, Sabik mendapatkan imbalan uang paling besar Rp 50.000.

Tak hanya itu, Sabik juga merekam saat istrinya berhubungan badan.

Video tersebut sebagai bukti ke temannya lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan dari pemeriksaan sementara ada empat pria rekan Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F. Masing-masing berhubungan antara dua kali sampai lima kali.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Donny dilansir dari Tribun Pasuruan.

Donny mengatakan ada dua alasan yang membuat Sabil tega menjual istrinya yakni karena ekonomi dan mencari sensasi seksual.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Donny, Senin (10/2/2020).

Ia kemudian menawarkan kepada B untuk berhubungan badan dengan istrinya. F, sang istri sempat menolak tawaran tersebut, namun Sabik memaksa dan memukuli tubuh F.

Karena takut, akhirnya F bersedia menuruti kemauan suaminya dan melakukan hubungan badan dengan B. Ironisnya kejadian tersebut tak hanya sekali, namun berkali-kali. Tak B. F juga harus melayani teman-teman suaminya.

Dari semua transaksi itu, Sabik merekam semua dalam bentuk video dan menyebar ke teman-temannya.

Kapolres Pasuruan mengatakan video aslinya sudah dihapus. Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman.

Temuan itu menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.

Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres juga mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini. Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pria 'Jual' Istri di Pasuruan: Sang Suami Mengaku Istrinya Tidak Puas saat Berhubungan,

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/07470071/suami-jual-istri-ke-temannya-korban-dipukuli-dan-direkam-saat-berhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke