Salin Artikel

Polresta Denpasar Tangkap 20 Tersangka Narkoba, Termasuk 5 Bandar

"Mereka ditangkap di wilayah Denpasar dan Kuta," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana di Polresta Denpasar, Senin (10/2/2020).

Operasi itu digelar sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2020. Polresta Denpasar juga menangkap dua warga negara Rusia yang menanam ganja dengan sistem hidroponik.

Jiartana mengatakan lima orang yang ditangkap merupakan bandar. Mereka adalah Iurii Chernov (32) asal Rusia, Eendy (38), Arsana (34), Amrulloh (29), dan Vincent (32).

Sementara 15 lainnya sebagai pemakai yakni Mishel (27) asal Rusia, Rio (19), Anggi (27), Setiawan (26), Sumerta (32), Angga (24), Murtado (25), Mustain (38), Yusuf (34), Wijaya (41), Christianto (35), Yayan (27), Ahmad (24), Andre (41), dan Iwan (38).

Polresta Denpasar juga mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 125,7 gram, 101 butir ekstasi, dan 1,045 gram ganja.

Lima bandar itu dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara sisanya terancam dijerat Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/15174761/polresta-denpasar-tangkap-20-tersangka-narkoba-termasuk-5-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke