Salin Artikel

Dinilai Lalai, Kepala Sekolah SMPN 16 Malang Dipecat

Pemecatan itu merupakan imbas dari kasus perisakan yang menimpa salah satu siswa di sekolah itu. MS (13).

"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (10/2/2020).

Langkah itu diambil berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota Malang. Kepala dan wakil kepala sekolah dinilai lalai.

Pemecatan itu mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.

Pemerintah Kota Malang juga mempertimbangkan memberikan sanksi kepada para guru yang diduga terkait dengan kasus perisakan itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Malang Zubaidah juga mendapatkan peringatan. Zubaidah dinilai mengeluarkan pernyataan tak sesuai dengan kejadian perisakan.

"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement. Karena informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa terus membuat statement itu," kata Sutiaji.

Diberitakan sebelumnya, MS (13) menjadi korban perisakan teman sekolahnya pada 15 Januari 2020.

Akibat perisakan itu, MS harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang.

Sejumlah bagian tubuh MS mengalami lebam akibat dibanting ke paving dan pohon oleh teman-temannya. Bahkan, jari tengah tangan kanan MS harus diamputasi.

Kasus itu sudah ditangani Polresta Malang Kota dan sudah masuk tahap penyidikan.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/13452281/dinilai-lalai-kepala-sekolah-smpn-16-malang-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke