Salin Artikel

Usia 69 Tahun dan Kembalikan Gratifikasi Rp 100 Juta, Tersangka Suap Tak Ditahan

Ia diduga menerima gratifikasi Rp 100 juta dari Eko Sukasno, pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Samarinda sebagai penerima hibah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EW tak ditahan polisi karena pertimbangan usian 69 tahun. Selain itu EW juga telah mengembalikan uang gratifikasi Rp 100 juga ke penyidik Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas Eko sudah rampung dan telah diserahkan ke Kejari Samarinda pada Desmber 2019 lalu.

Sedangkan berkas EW sedang dalam proses dirampungkan untuk diserahkan ke Kejarin Samarinda untuk sidang.

"Penetapan tersangka EW adalah hasil pengembangan polisi. EW diberi fee 20 persen atau Rp 100 juta dari nilai hibah," jelas Damus Asa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Saat menerima gratifikasi tersebut, EW menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur periode 2010-2015. EW membantu memuluskan pemberian hibah kepada lembaga yang dipimpin EKo.

Belakang diketahui bahwa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Samarinda yang dipimpin Eko ternyata fiktif.

Damus mengatakan, kepolisian masih belum memiliki bukti baru yang mengarah ke tersangka lain.

EW dikenakan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 Tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/07070071/usia-69-tahun-dan-kembalikan-gratifikasi-rp-100-juta-tersangka-suap-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke