Salin Artikel

3 Pelaku Pembalakan Liar Kayu Pinus Kabur ke Luar Pulau Jawa

Ketiga pelaku itu diduga melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan PM (31) sebagai tersangka kasus pembalakan liar tersebut. Polisi juga menyita puluhan kayu pinus curian.

“Untuk pelaku yang sudah ditangkap, hasil penyelidikan sudah lengkap (P-21),” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Saksi Pria Laksana di Kantor Polisi Resort Trenggalek, Kamis (06/02/2020).

Empat pelaku pembalakan liar ini memiliki peran berbeda, mulai dari penebang hingga pengepul kayu curian. Sejauh ini, PM diketahui berperan sebagai sopir yang membawa kayu curian.

Mereka telah berulang kali beraksi di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Ngredani hingga Desa Salam Wates, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

Warga yang resah dengan aktivitas ini melapor ke polisi. Warga khawatir pencurian kayu membuat hutan gundul dan menyebabkan longsor.

Polisi pun menyelediki laporan tersebut. Polisi menggerebek lokasi yang ditunjukkan warga pada Selasa (24/12/2019).

Para pelaku pembalakan liar panik dan melarikan diri. Polisi pun memburu komplotan pembalak liar ini.

PM, yang berperan sebagai sopir ditangkap polisi. Tiga rekannya kabur.

Polisi memerintahkan tiga pembalak yang kabur menyerahkan diri.

“Selain kerugian materiil, dampak utama jangka panjang adalah rawan terjadi longsor. Kami tegaskan pelaku untuk menyerahkan diri,” ujar Bima Sakti.

Polisi juga menyita 91 batang kayu pinus berbagai ukuran. Selain itu, polisi menyita beberapa peralatan yang digunakan pelaku menebang kayu.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/20595571/3-pelaku-pembalakan-liar-kayu-pinus-kabur-ke-luar-pulau-jawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke