Salin Artikel

Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Gunungkidul yang Telantarkan Istri Dipenjara 3 Bulan

Sekretariat DPRD Gunungkidul tengah menunggu surat dari partai untuk pergantian antar waktu. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri menyampaikan, Sumaryanto datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (5/2/2020) didampingi kuasa hukumnya.

Dia datang saat pemanggilan kedua setelah kasasinya ditolak MA.

"Yang bersangukatan kami panggil dengan surat panggilan untuk eksekusi yang kedua kalinya. Datang ke kejaksaan (Negeri Gunungkidul) untuk eksekusi," kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2020). 

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini langsung diekskusi ke Rutan Kelas II B Wonosari untuk menjalani masa hukuman.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sumaryanto terbukti menelantarkan orang dalam rumah tangga hal itu melanggar UU penghapusan kekerasan dalam rumahtangga pasal 49 UU No 23 tahun 2004.

Sekwan DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, Sumaryanto diberhentikan sementara lantaran surat dari Gubernur telah turun.

"Haknya sebagai anggota dewan sudah tidak ada," kata Agus.

Terkait penggantan antar waktu dirinya menyerahkan ke partai.

"Kita masih menunggu keputusan dari partai siapa yang akan mengganti," kata Agus.

Kasus ini terjadi pada tahun 2015. 

Sumaryanto meninggalkan istrinya tanpa memberi nafkah.

Kasusnya dilaporkan ke polisi tahun November 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka tahun 2017.

Namun vonis terhadap kasus ini keluar pada April 2019.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Dia mengajukan banding ke pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Tak puas, berlanjut ke kasasi di tingkat MA dan akhirnya ditolak.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/16540431/kasasi-ditolak-anggota-dprd-gunungkidul-yang-telantarkan-istri-dipenjara-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke