Salin Artikel

Lima Kejanggalan Proyek Pemkab Jember Temuan Panitia Angket DPRD

Hal itu terungkap setelah beberapa kali Panitia Angket memanggil rekanan proyek Pemkab hingga Kamis (6/2/2020).

Pertemuan dengan para rekanan digelar secara tertutup di ruang Komisi C DPRD Jember.

“Pertama, semua pengadaan barang dan jasa tidak ada ketercukupan waktu, berdampak pada molornya proyek, tidak selesai di akhir tahun,” kata Ketua Pokja II Panitia Hak Angket DPRD Jember David Handoko Seto kepada Kompas.com.

Temuan kedua, adanya penyatuan paket di titik kegiatan yang berbeda yang seharusnya dilakukan dengan penunjukan langsung.

Namun, dijadikan satu paket dan dilelang.

“Ini kami tak habis pikir, kenapa paket seperti itu harus dipecah dengan kegiatan lelang," kata David.

Seharusnya, menurut David, paket tersebut bisa dilakukan dengan penunjukan langsung agar lebih bermanfaat bagi pengusaha di Jember.

"Daripada dilelang, ternyata yang mendapatkan dari luar kota, ternyata yang mengerjakan orang Jember, tanda kutipnya pinjam bendera,” kata David.

Temuan ketiga, yakni paket pengerjaan proyek kecamatan, ada dua item pengerjaan yang dijadikan satu paket.

Pertama konstruksi, kedua mebel.

“Ini semestinya tidak boleh dijadikan satu, karena berpotensi merugikan keuangan negara, karena pasti disubkan pada orang lain, ini sudah sangat melanggar," kata David.

Temuan selanjutnya, pengawas pengerjaan tersebut tidak paham apa yang diawasi.

“Ketika kami tanya, hanya mengawasi konstruksi, padahal di dalamnya ada paket pengerjaan lain berupa mebel,” tutur David.

Menurut David, pengawas baru paham ketika rapat dengan Pokja II hak Angket.

“Artinya pengawasan lemah, terkesan asal-asalan,” kata David.

Poin terakhir yang ditemukan adalah perencanaan pemasangan baja ringan yang tidak ada rekomendasi dari aplikasi resmi.

“Sehingga kualitas tidak bisa dipertanggung jawabkan, pabrikan yang memasang tidak jelas, sehingga pabrikan lepas tanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata David.

Sementara itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember sudah melayangkan surat pada Polres Jember terkait panggilan paksa pejabat.

Sebab, pihaknya sudah tiga kali memanggil pejabat Pemkab Jember, namun tidak hadir.

“Kami melayangkan surat resmi kepada Kapolres, terkati teknis dan prosedur pemanggilan paksa,” kata Tabroni.

Adapun, surat tersebut untuk berkoordinasi dengan kepolisian, agar panggilan paksa berjalan dengan baik.

“Kami ingin tahu teknik dan prosedurnya seperti apa, karena memang belum pernah ada panggilan paksa sebelumnya,” kata Tabroni.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/11395901/lima-kejanggalan-proyek-pemkab-jember-temuan-panitia-angket-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke