Salin Artikel

6 Fakta Napi Perempuan Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis di Rutan Bandung, Terbongkar Setelah Korban Melapor

KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual sesama jenis terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Bandung, peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2020.

Terbongkarnya pelecehan seksual sesama jenis di Rutan Perempuan tersebut setelah VA (22), seorang tahanan yang baru masuk menjadi korban pelecehan melaporkannya ke petugas.

VA diketahui divonis dua tahun penjara oleh pengadilan DKI Jakarta lantaran melakukan tindak pidana penipuan.

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Dr Lilis Yuaningsih mengatakan, aksi lesbian di rutan yang dipimpinnya ini yang pertama.

Setelah pihaknya menerima laporan dari korban, kata Lilis, tindakan penyelamatan harus dilakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.

Terduga pelaku sendiri sudah ditempatkan di sel isolasi selama sepekan.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Peristiwa pelecehan di dalam Rutan Perempuan Klas IIA Bandung yang dialami VA dituliskannya dalam sebuah surat.

Dalam suratnya, peristiwa itu terjadi saat ia sedang tidur.

"Awalnya saya tidur di tengah. Tiba-tiba teman saya minta pindah dan saya iyakan," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, VA terbangun karena merasakan sesuatu yang janggal.

"Ada yang mengusap rambut saya. Saya masih berpikir itu adalah rasa sayang sebagai teman. Tapi lama-lama saya risih karena dia mencium pipi dan bibir saya," tulis VA.

Karena tahanan itu terus menciuminya, ia pun berontak.

"Saya yang tadinya pura-pura tidur langsung bangun dan pergi ke kamar mandi, dan dia pura-pura tidur. Kemudian saya bangunkan teman saya untuk pindah posisi," tulis VA.

VA yang tidak terima mendapat perlakuan seperti itu karena ia tidak menyukai sesama jenis kemudian melaporkannya ke petugas.

"Saya melapor karena orientasi seksual saya masih normal. Saya enggak belok (lesbi). Kalau belok, ya saya enggak laporan," ujarnya

 

Setelah peristiwa itu, keesokan harinya VA pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya Linasih (48).

Tak hanya melapor ke ibunya, VA juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas rutan.

Laporan itu, kata VA, langsung direspons oleh petugas rutan.

"Saya tidak menyukai sesama jenis," tulis VA.

 

Ibu VA, Linasih membenarkan anaknya mengalami pelecehan seksual di dalam rutan.

"Anak saya bercerita sambil menangis. Katanya, malam-malam digerayangi sama teman satu kamarnya yang perempuan. Saya khawatir dengan kondisi anak saya," ujarnya.

Atas peristiwa yang dialami anaknya, Linasih mengaku khawatir dengan kondisi dan keselamatan anaknya.

 

4. Takut perilaku lesbian menular kepada anaknya

Linasih mengaku, ia juga sangat khawatir perilaku lesbian itu menular kepada anaknya jika penyimpangan perilaku seksual itu terus menimpa anaknya.

"Saya bilang sama dia (anaknya), laporkan saja perbuatan si pelakunya ke petugas. Jangan berantem atau ngelawan," katanya.

Laporan anaknya, kata Linasih, rupanya langsung direspons oleh petugas.

Pelaku langsung ditindak dan ditempatkan di sel isolasi selama sepekan, sedangkan VA dipindah ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

 

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Dr Lilis Yuaningsih mengatakan, aksi lesbian di rutan yang dipimpinnya ini yang pertama.

Masih dikatakannya, pelecehan seksual dari seorang tahanan yang memiliki orientasi seksual menyimpang kepada seorang tahanan baru memang sempat terjadi pada awal Januari lalu.

"Kemarin itu ada. Itu percobaan karena tidak ada respons dari pihak yang satunya. Baru percobaan untuk penyimpangan seksual. Setelah si yang tidak terima melapor, hari itu juga langsung diambil tindakan," ujar Lilis saat ditemui di sela pelaksanaan ujian CPNS Kemenkum HAM, di Jalan Pangaritan, Bandung, Senin (3/2/2020).

 

Setelah pihaknya menerima laporan dari korban, dikatakannya, tindakan penyelamatan harus dilakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.

"Itu tindakan penyelamatan supaya pelapor nyaman. Setelah itu, pihak terduga langsung diproses, dimintai keterangan, menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru masuk sel isolasi seminggu. Putusan masuk sel itu rekomendasi dari sidang TPP," ujarnya.

"Setelah putusan sidang TPP merekomendasikan si terduga terbukti kemudian masuk sel isolasi, otomatis dia register F. Anak yang merasa dirugikan dipindahkan, selain itu ia sudah vonis. Itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

 

Sumber: (Editor: Candra Setia Budi)/Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/07030041/6-fakta-napi-perempuan-alami-pelecehan-seks-sesama-jenis-di-rutan-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke