Salin Artikel

Fakta Lengkap Penggerebekan PSK di Padang, Adanya Laporan hingga Anggota DPR Andre Rosiade Bantah Lakukan Penjebakan

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel bintang lima di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan AS (24), yang diduga sebagai mucikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, polisi juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, handphone milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membantah penggerebekan yang dilakukan pihaknya ada unsur jebakan.

Saat ini polisi telah menetapkan AS dan N sebagaui tersangka, keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Sementara itu, Andre Rosiade mengatakan, penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut berdasarkan laporan warga kepada dirinya.

Ia membantah kalau dirinya melakukan penjebakan kepada PSK itu.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, polisi bekerja sesuai dengan mekanismenya, karena adanya laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang, maka dilakukan penggerebekan.

"Ada laporan, kami turun dan lakukan penggerebekan," katanya yang dihubungi Kompas.com, pada Rabu (5/2/2020). 

Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan pada Minggu (26/1/2020).

Kegiatan itu dilakukan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.

2. Amankan satu PSK dan Mucikari

Setelah mendapatkan laporan itu, kata dia, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

"Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga mucikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersial nya," kata Stefanus.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai untuk transaksi Rp 750.000, ponsel, dan alat kontrasepsi yang belum dipakai.

3. Bantah ada penjebakan penggerebekan

Polisi membantah penggerebekan prostitusi online yang dilakukan pihaknya di salah satu kamar hotel bintang lima dilakukan dengan jebakan.

"Enggaklah (dijebak) karena semuanya ada prosesnya," kata Stefanus.

Penggerebekan itu, kata Stefanus, berawal saat pihaknya mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan AS dan N yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, sebagai tersangka.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus, kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.

Anggota DPR RI Andre Rosiade mengatakan, penggerebekan yang dilakukan polisi terkait prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang, Minggu (26/1/2020) lalu, berdasarkan laporan warga kepada dirinya.

Dirinya mengaku, mendapat laporan itu dari seorang warga terkait adanya prostitusi melalui aplikasi online.

"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," katanya yang dihubungi Kompas.com, pada Rabu (5/2/2020).

Andre mengatakan, penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.

Setelah mendapat laporan itu. Lalu, warga pura-pura memesan PSK melalui aplikasi. Kemudian warga itu membutuhkan kamar hotel agar proses pemesanan berlangsung lancar.

"Kebetulan ajudan saya yang bernama Bimo sudah memesan kamar dan bersedia untuk membantu meminjamkan kamarnya," jelasnya.

Setelah PSK masuk ke kamar hotel yang sudah ada warga di dalamnya, beberapa saatkemudian dilakukan penggerebekan oleh polisi bersama dirinya dan sejumlah wartawan.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa, Dony Aprian, Candra Setia Budi)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/06050031/fakta-lengkap-penggerebekan-psk-di-padang-adanya-laporan-hingga-anggota-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke