Salin Artikel

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Dipenuhi Tangis Saat Sosok Ini Jadi Saksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap empat orang yang masih satu keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2020).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menghadirkan Misem (76).

Misem merupakan ibu kandung para korban sekaligus terdakwa Saminah alias Minah (53).

Tangis haru pun pecah di akhir sidang ketika terdakwa Minah (53) dan dua terdakwa lain yang merupakan anak Minah, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27) bersalaman dengan Misem.

Minah meminta izin kepada majelis hakim untuk bersalaman dengan Misem seusai memberikan kesaksian.

Minah beserta Irvan dan Putra sungkem secara bergantian kepada Misem yang duduk di depan majelis hakim. 

Anak keempat Misem, Edi Pranoto (49) yang mendampingi Misem selama sidang pun tak kuasa menahan tangis.

Seperti diketahui, terdakwa Minah merupakan anak kedua Misem. Sedangkan korban pembunuhan merupakan kakak dan adik Minah yaitu, Supratno alias Ratno (51), kemudian Sugiono alias Yono (46) dan Heri Sutiawan alias Heri (41) serta Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat terdakwa terancam hukuman mati, yaitu Minah dan dua anaknya, Irvan dan Putra karena  membunuh empat saudaranya. Sedangkan Sania Roulitas (37) alias Sania, anak pertama Minah didakwa menjual barang-barang milik korban.

Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang ditunda, Rabu (12/2/2020).

"Sidang ditunda satu minggu ke depan untuk mendengarkan keterangan ahli," kata Ardhianti.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/15314151/sidang-pembunuhan-satu-keluarga-di-banyumas-dipenuhi-tangis-saat-sosok-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke