Salin Artikel

Ini Pengakuan Napi Perempuan yang Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis di Rutan Bandung

KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual sesama jenis terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Bandung, peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2020.

Terbongkarnya pelecehan seksual sesama jenis di Rutan Perempuan tersebut setelah VA (22), seorang tahanan yang baru masuk yang menjadi korban melaporkannya ke patugas.

Peristiwa yang dialaminya dituliskannya di dalam sebuah surat.

Di dalam suratnya, VA menulis ia tak terima mendapat perlakuan seperti itu karena ia tidak menyukai sesama jenis.

"Saya melapor karena orientasi seksual saya masih normal. Saya enggak belok (lesbi). Kalau belok, ya saya enggak laporan," tulisnya dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudian, di dalam surat yang ia tulis, peristiwa pelecehan tersebut terjadi saat ia sedang tidur.

"Awalnya saya tidur di tengah. Tiba-tiba teman saya minta pindah dan saya iyakan," katanya.

Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, VA terbangun karena merasakan sesuatu yang janggal.

"Ada yang mengusap rambut saya. Saya masih berpikir itu adalah rasa sayang sebagai teman. Tapi lama-lama saya risih karena dia mencium pipi dan bibir saya," tulis VA.

Karena tahanan itu terus menciuminya, ia pun berontak.

"Saya yang tadinya pura-pura tidur langsung bangun dan pergi ke kamar mandi, dan dia pura-pura tidur. Kemudian saya bangunkan teman saya untuk pindah posisi," tulisnya. 

Setelah peristiwa itu, keesokan harinya VA menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya Linasih (48).

Tak hanya melapor ke ibunya, VA juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas rutan.

Laporan itu, kata VA, langsung direspons oleh petugas rutan.

Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Klas IIA Bandung, Dr Lilis Yuaningsih mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan tindakan penyelamatan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.

"Itu tindakan penyelamatan supaya pelapor nyaman. Setelah itu, pihak terduga langsung diproses, dimintai keterangan, menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru masuk sel isolasi seminggu. Putusan masuk sel itu rekomendasi dari sidang TPP," ujar Lilis saat ditemui di sela pelaksanaan ujian CPNS Kemenkum HAM, di Jalan Pangaritan, Bandung, Senin (3/2/2020).

"Setelah putusan sidang TPP merekomendasikan si terduga terbukti kemudian masuk sel isolasi, otomatis dia register F. Anak yang merasa dirugikan dipindahkan, selain itu ia sudah vonis. Itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pelecehan Seksual Menyimpang di Rutan Perempuan Bandung

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/14470871/ini-pengakuan-napi-perempuan-yang-alami-pelecehan-seks-sesama-jenis-di-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke