Salin Artikel

Ibu Kota Negara Pindah, Ini Komitmen Pemprov Kaltim untuk Jaga Lingkungan

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menjaga lingkungan seiring pemindahan ibu kota negara ke Kaltim.

Dua wilayah yang ditentukan jadi ibu kota negara yakni Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Muhammad Sabani menegaskan komitmen terhadap lingkungan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kita tetap komitmen. RPJMD kita sudah masuk bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Dalam RPJMD itu, semua pembangunan di Kaltim tetap berwawasan lingkungan termasuk soal izin-izin tambang batu bara dan kehutanan.

Menurut Sabani, pihaknya juga merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim dengan adanya ibu kota negara ke kawasan itu.

"Supaya clear. Mana yang tetap dipertahankan sebagai hutan dan lainnya. Semua itu sudah masuk dalam kajian," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu status di wilayah ibu kota negara. Jika nanti ibu kota baru berbentuk provinsi sendiri maka tentu punya RTRW sendiri.

"Tapi kalau status ibu kota negara masuk wilayah Kaltim, maka kita akan sesuaikan RTRW," ucap dia.

Sesuai tata ruang wilayah Kaltim saat ini, peruntukan lokasi ibu kota negara saat ini berstatus areal penggunaan lain.

Sementara, sebagian lain berstatus hutan konservasi seperti Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dan Sungai Wain sebagai hutan lindung.

"Dua hutan itu enggak bisa diganggu gugat. Nanti kerusakan di kedua hutan itu akan kita rehabilitasi," tuturnya.

Sejauh ini ancaman bagi hutan lindung Sungai Wain seperti ilegal logging, perambahan hutan dan lainnya akan mudah diawasi dengan pemindahan ibu kota negara.

Ancaman tersebut akan diperbaiki seiring pemindahan ibu kota negara.

"Apalagi hutan itu tempat stok air, Sungai Wain. Itu sumber air," kata dia.

Sementara, hutan konservasi di Bukit Soeharto akan diperbaiki di bagian-bagian yang mengalami kerusakan seperti perambahan, tambang batu bara ilegal dan lainnya.

Saat ini, Pemprov Kaltim masih menunggu UU Ibu Kota Negara untuk luasan ibu kota negara.

Setelah itu, baru pihaknya akan mengeluarkan luasan itu dari RTRW untuk kawasan ibu kota negara.

"Kebetulan tahun ini masuk lima tahun revisi RTRW. Makanya kita tunggu UU ibu kota negara," kata dia.

Lebih jauh, Sabani juga menegaskan komitmen Pemprov Kaltim soal rehabilitasi lubang tambang batu bara dan adanya moratorium izin tambang baru.

Upaya ini bagian dari menjaga lingkungan yang terlanjur rusak.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/06291391/ibu-kota-negara-pindah-ini-komitmen-pemprov-kaltim-untuk-jaga-lingkungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke