Salin Artikel

7 Siswa SMP di Malang Terancam Pidana Setelah Bully Temannya

Hal itu terkait tindakan bully terhadap salah satu siswa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sampai saat ini, Polresta Malang Kota masih menyelidiki kasus bully tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak korban.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa tujuh siswa yang diduga melakukan bully tersebut.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan khusus terhadap murid-murid yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Leo saat diwawancara di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, Senin (3/2/2020).

Adapun, ketujuh siswa itu akan diperiksa secara khusus, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Begitu juga dengan sistem peradilan, apabila ditemukan unsur pidana nantinya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta supaya ada pendampingan secara psikologis kepada korban dan pelaku.

Sebab, antara korban dan pelaku masih di bawah umur.

“Saya minta ada pendampingan secara psikologis, baik bagi korban maupun bagi pelaku,” kata Sutiaji.


Tidak hanya itu, Sutiaji juga meminta ada pendampingan hukum bagi siswa yang diduga melakukan bully tersebut.

“Dilakukan pendampingan dari sisi hukum. Apapun, ini masih anak-anak usia sekolah,” kata dia.

Sebelumnya, seorang siswa berinisial MS (13) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang, akibat dibully oleh teman-temannya.

Siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang itu mengalami luka lebam di tangan kanan, kaki dan punggungnya.

Kasus itu terjadi pada 2 pekan lalu.

Namun, kasus ini baru mencuat pada Jumat (31/1/2020), setelah MS menjalani perawatan di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/11011351/7-siswa-smp-di-malang-terancam-pidana-setelah-bully-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke