Salin Artikel

Berbekal Kunci Dongkrak, Lutfi Curi 8 Ban Mobil dalam Satu Jam, Dijual Rp 2,5 Juta

Dari pemeriksaan, pelaku mencuri ban mobil dengan berbekal kunci dongkrak dan kunci ban.

Diketahui pelaku mencuri ban ambulans dan mobil pribadi di dua tempat berbeda, yaitu di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan sebelum TKP di Batang.

"Dari hasil olah TKP, tersangka menunggu sepi, aksinya sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan pelepasan ban," kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin( 3/2/2020).

Pelaku mengaku mencuri ban seorang diri dengan motif kebutuhan ekonomi.

Pelaku ditembak di kaki karena mencoba kabur saat ditangkap di kediamannya, Senin.

Kendaraan yang dipakai tersangka dalam beraksi berupa mobil Mitsubisi L300.

"Dalam aksinya Lutfi menggunakan dongkrak dan kunci ban, hanya butuh waktu satu jam bisa melepas ban dua mobil atau delapan ban," kata Abdul.

Tersangka Lutfi merupakan sopir travel.

"Saya melakukan aksi sendiri, karena sudah terbiasa sebagai sopir travel. Roda ban kita jual satu set Rp 2,5 juta ke toko-toko pelek," ucap Lutfi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/15350631/berbekal-kunci-dongkrak-lutfi-curi-8-ban-mobil-dalam-satu-jam-dijual-rp-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke