Salin Artikel

Banjir Bandang Jember, Khofifah Sarankan Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat

Hal itu terkait penanganan banjir bandang yang menyebabkan 450 korban mengungsi pada Minggu (2/2/2020).

“SOP-nya, di awal tahapan seperti ini. Kita sebut tanggap darurat, ini diatur undang-undang, maksimal 14 hari,” kata Khofifah di lokasi pengungsian di Jember.

Menurut Khofifah, Bupati Jember bisa memutuskan lamanya waktu tanggap darurat tersebut.

Khofifah mengatakan, jika proses pemulihan lima hingga enam hari selesai, berarti tanggap darurat bisa cukup hanya lima sampai enam hari saja.

Harapannya, setelah tanggap darurat bisa segera dilakukan recovery atau pemulihan.

“Itu sesuai kondisi di lapangan masing-masing,” ucap Khofifah.

Menurut Khofifah, kecepatan tanggap darurat menjadi sesuatu yang penting untuk pemulihan psikis bagi korban banjir.

“Kalau orang meilhat jalannya sudah mulai kembali bisa dilewati, rasa aman bisa dirasakan. Saya rasa recovery secara psychosocial akan sangat membantu,” kata Khofifah.

Khofifah meninjau langsung proses penanganan bencana tersebut.

Di sana, akses jalan yang tergerus banjir sudah dipasangi bronjong.

Khofifah mengaku sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional dan Dinas PU Bina Marga.

Dia meminta agar pihak terkait segera mengidentifikasi tanggul mana saja yang harus ditinggikan.

“Kemudian ada beberapa plengsengan, dapur yang terkena longsoran rumahnya. Saya minta tolong ini semua diidentifikasi,” kata Khofifah.

Selain itu, Khofifah juga meminta agar tempat layanan pendidikan kesehatan dan ibadah diperhatikan oleh dinas terkait.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/10505021/banjir-bandang-jember-khofifah-sarankan-pemkab-tetapkan-tanggap-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke