Salin Artikel

5 Kasus Jebakan Tikus Berujung Kematian, Tewaskan Pemasang hingga ODGJ Jadi Korban

Padahal, jebakan tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan dapat menewaskan nyawa seseorang.

Kompas.com mencatat, peristiwa kematian akibat jebakan tikus beraliran listrik sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Dari kasus-kasus yang pernah terjadi, jebakan tikus beraliran listrik ada yang menewaskan pemasangnya sendiri. Berikut kasus-kasus jebakan tikus beraliran listrik yang tewaskan warga:

Seorang pria tunarungu asal Desa Godog, Kecamatan Laren,Lamongan, Jawa Timur, Sumardji, ditemukan tewas di area persawahan, Kamis (9/1/2020).

Dia diduga tewas tersetrum usai kawat jebakan tikus beraliran listrik tegangan tinggi yang dipasang oleh pemilik sawah.

Sumardji sendiri merupakan buruh tani.

Menurut Kapolsek Laren AKP Suwandi, saat itu hujan deras turun. Sumardji hendak beristirahat dan berteduh di bawah pohon pisang sekitar pukul 09.30 WIB.

"Korban diduga berusaha melompati kawat jebakan tikus, namun terpeleset. Akibatnya, korban jatuh menindih kawat yang masih teraliri listrik tegangan tinggi," kata Suwandi.

Sebagian tubuh korban ditemukan menyangkut pada kawat jebakan tikus tersebut.

"Korban mengalami luka bakar pada tangan kanan, serta bagian punggung dari kanan ke kiri sepanjang 25 sentimeter. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan," katanya.

Warga Desa Baderan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Sungkono (45) ditemukan tewas tersengat aliran listrik di sawah, Sabtu (11/1/2020) malam.

Kapolsek Geneng AKP Dhanang Prasmoko mengatakan aliran listrik berasal dari jebakan tikus yang dia pasang sendiri.

Sebelumnya, korban menyalakan genset untuk mengaliri listrik jebakan tikus yang dipasangnya.

“Terpeleset di pematang sawah dan siku tangan kiri korban mengenai kawat jebakan tikus yang dialiri arus listrik,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (12/01/2020).

Saksi yang merupakan anak korban, Mahmud (27) mengaku sempat mendengar ayahnya berteriak karena jatuh.

Melihat ayahnya tersetrum, dia lalu membawanya ke Puskesmas Geneng dibantu tetangganya yang juga berada di sawah.

“Sampai di puskesmas korban sudah tidak bisa ditolong,” imbuh Dhanang.

Nurhadi (30) warga Desa Bendo, Kecamatan Padas, Ngawi ditemukan meninggal di sawah akibat tersengat arus listrik jebakan tikus.

Awalnya, Karsum yang merupakan tetangga korban mengecek kondisi sawah pada Minggu (11/8/2019).

Saat melintas, ia melihat Nurhadi sedang duduk-duduk.

"Ketika dipanggil tidak menjawab dan tidak bergerak," kata Kapolsek Padas AKP Pujianto, Senin (12/8/2019).

Rupanya Nurhadi sudah tak bernapas.

Nurhadi tewas dalam kondisi memegang sebuah obeng yang diduga digunakan untuk memperbaiki sibel atau alat untuk mengalirkan listrik ke jebakan tikus.

"Tangan kiri korban masih memegang obeng, sedangkan tangan kanannya terdapat luka bakar yang diduga akibat tersetrum," ucapnya.

Jebakan tikus yang dipasang oleh YA (30) warga Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi menelan korban.

Korban tewas adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang saat itu berada di area persawahan.

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengemukakan, YA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan YA sebagai tersangka. Sebab, kematian korban karena tersengat arus listrik," ujarnya, Kamis (30/1/2020).

Ia dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Polisi juga mnegamankan sejumlah peralatan jebakan tikus berupa 45 batang bambu untuk melilit kawat, 2 buah lampu, 2 utas kabel listrik yang digunakan untuk menyalurkan lisrik ke jebakan tikus.

Selain kasus-kasus di atas, sebanyak tujuh orang di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tewas akibat jebakan tikus yang dialiri listrik sepanjang tahun 2018.

Polisi pun sudah menyosialisasikan agar para petani tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.

"Selama 2018 sudah ada 7 orang yang meninggal karena jebakan tikus dialiri listrik. Sekarang kapolres gencar sosialisasi agar warga tidak menggunakan itu," kata Kasubbag Humas Polres Ngawi saat itu, AKP Eko Setyomartono , Kamis (15/11/2018).

Polisi juga mengancam pemasang jebakan tikus tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman penjara lima tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Sukoco, Hamzah Arfah | Editor: Khairina, Abba Gabrilin, Farid Assifa, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/01/06000001/5-kasus-jebakan-tikus-berujung-kematian-tewaskan-pemasang-hingga-odgj-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke