Salin Artikel

Dua Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 5,1 M Ditahan

Setelah diserahkan ke jaksa dua orang itu mulai menjalani masa penahanan.

Dua tersangka diduga mengemplang pajak itu adalah AR dan UH. Mereka merupakan Direktur PT KJS yang bergerak di bidang pengembang perumahan.

Penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Purwokerto itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 18 Desember 2019.

"Penyidik menyerahkan tersangka AR dan UH kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 29 Januari 2020. Penyerahan tersangka dibantu kepolisian," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh dalam konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jateng II, Solo, Jateng, Kamis (30/1/2020).

Ikbal mengatakan, dua direktur itu tidak melaporkan hasil penjualan perusahaannya dengan benar. Padahal, keduanya sudah mendapat bimbingan dari Kantor Pajak Purwokerto.

"Wajib pajak tidak melaporkan nilai penjualan yang sebenarnya. Misalnya, nilai penjualan sebenarnya lebih tinggi dari pada nilai penjualan yang dilaporkan SPT," terang Ikbal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo, Pasal 39 ayat (1) huruf d jo, Pasal 39 ayat (1) huruf i jo, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009. 

Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/18103011/dua-pengemplang-pajak-yang-rugikan-negara-rp-51-m-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke