Salin Artikel

4 Fakta Gadis 15 Tahun di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupunya

KOMPAS.com - Fakta demi fakta mulai terungkap setelah polisi mendalami kasus perkosaan yang menimpa I (15) oleh ayah, kakak dan sepupunya sendiri.

Tim penyidik Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menjelaskan, ketiga pelaku mengaku tak saling mengetahui jika telah memerkosa korban.

Sementara itu, ketiga pelaku, yaitu MK (60) ayah korban, DM (22) kakak korban dan DA (22) sepupunya, diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Berdasar penyelidikan sementara polisi, pelaku DA dan DM tega memerkosa I karena sering menonton video porno.

Sementara itu, MK, mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istri sehingga nekat mencabuli putri kandungnya sendiri.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” kata Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan.

Dalam pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku tidak saling tahu jika telah memerkosa I.

Mirisnya, MK, mengaku telah memerkosa I sejak putrinya tersebut duduk di bangku 6 SD.

Sementara itu, DM mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.

Lalu, pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Warga awalnya curiga dengan kedekatan antara ketiga pelaku dan korban. Lalu, kecurigaan warga terjawab setelah I mengaku telah diperkosa ketiga pelaku tersebut.

I bahkan sempat mengaku tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Tak hanya itu, dilansir dari Tribunnews, setelah MK ditangkap, korban mengaku takut pulang ke rumah.  

"Dia takut jangan sampai ada yang pukul karena gara-gara dia bapaknya ditahan," ujar Kepala Satreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto dikutip dari TribunTimur, Selasa (28/1/2020)

Warga melaporkan kecurigaan mereka ke polisi. Setelah itu, polisi menangkap dan meminta keterangan pelaku pada hari Selasa (28/1/2020).

Salah satu pelaku, MK, sempat menyangkal telah melakukan perkosaan kepada I. Namun, setelah didalami, MK akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. 

Seperti diketahui, kasus perkosaan yang menimpa I menjadi sorotan masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa. 

Pemda Mamasa mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut. 

(Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/06000031/4-fakta-gadis-15-tahun-di-mamasa-diperkosa-ayah-kakak-dan-sepupunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke