Salin Artikel

Cabuli 2 Muridnya di Kamar Mandi, Seorang Guru Ngaji Ditangkap

BATAM, KOMPAS.com – ABR (53), seorang guru ngaji di Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap lantaran mencabuli dua muridnya AR (16) dan Bunga (13).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut diketahui setelah salah seorang korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya.

“Hasil pemeriksaan sementara perbuaan ini sudah dilakukan berulang-ulang sejak Maret 2019 hingga Desember 2019,” kata Herie, Selasa 28/1/2020).

Parahnya lagi, kata Herie, perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah toilet tempat ibadah, di mana dirinya mengajar mengaji.

“Jadi korban itu usai proses belajar-mengajar disuruh tinggal dan kemudian diajak ke toilet untuk melakukan tindakan bejat itu,” jelasnya.

Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke publik.

“Pelaku ini memiliki 8 orang anak, pelaku juga mengancam korban dengan mengirimkan pesan singkat ke korban,” paparnya.

Herie menambahkan, pelaku diketahui kerap mengajak korban untuk melakukan hal itu di luar.

"Perbuatan ini awalnya terjadi suka sama suka dan itu diakui oleh korban. Mungkin belakangan pelaku keenakan dan akhirnya kembali terus mengajak korban hingga terjadi pemaksaan dan pengancaman,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/16490151/cabuli-2-muridnya-di-kamar-mandi-seorang-guru-ngaji-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke