Salin Artikel

Fakta Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil, Modus Minta Pijat

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polsek Naringgul mengamankan SF (57), pria paruh baya warga asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

SF diamankan polisi di rumahnya, Kamis (23/01/2020), setelah masuk Daftar Pencarian Orang (SPO) sejak Febuari 2016, karena diduga telah menculik siswi SD selama empat tahun.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk meminta korban memijat badan SF.

Korban sendiri memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.

"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Karena korban tak kunjung pulang, kata Budi, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.

Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.

 

Pelaku membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban sendiri dikenal punya kemampuan memijat, sehingga sering dimintai bantuan warga.

“Sejak itu, korban tidak kembali. Orangtuanya kemudian melapor ke polisi pada 23 Februari 2016,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Setelah mendapat laporan, polisi pun mencari keberadaan korban. Namun, korban telah dibawa kabur oleh pelaku.

Belakangan diketahui, korban dibawa pelaku ke suatu tempat di wilayah Bandung sejak 24 Februari, atau empat tahun lalu.

 

Setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku pun kemudian masuk dalam DPO pihak kepolisian.

Keberadaan pelaku sendiri baru kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.

“Pelakunya ternyata daftar pencarian orang (DPO). Langsung kita amankan. Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," katanya.

 

Setelah pulang, kata Budi, warga pun melaporkan ke polisi karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status.

Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua.

"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/07474221/fakta-siswi-sd-diculik-pria-paruh-baya-selama-4-tahun-hingga-pulang-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke