Salin Artikel

Grab Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Pemilik kedai kopi Kopigrafi, Widhiantoro Puji Agus Setiono, di Purwokerto, Jawa Tengah, menguggat PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar.

Gugatan tersebut diajukan Widhiantoro karena merasa dirugikan atas munculnya toko yang namanya sama dengan kedai miliknya aplikasi Grab Food.

Selain itu, menurut Widhiantoro, akibat kesamaan nama tersebut, omzet kedainya turun hingga 50 persen.

Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada Senin (27/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Gara-gara order menu sate babi

Menurut Widhiantoro, kasus tersebut terkuak setelah dirinya tahu ada salah order di kedai miliknya, Selasa (30/12/2019).

Saat itu ada seorang pengemudi ojek online Grab memesan sate babi di warungnya.

Dirinya pun kaget karena selama ini tidak ada menu sate babi di kedai kopinya.

"Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya. Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir. Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, 'Pak ini ada order sate babi', padahal kami enggak jual," kata Widhiantoro saat ditemui Kompas.com di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).
Widhiantoro pun berinisiatif mengecek aplikasi pengemudi ojek online yang menerima pesanan sate babi.

2. Nama sama menu beda

Setelah Widhiantoro mengecek, dirinya menemukan ada akun Kopigrafi namun daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang ada diaplikasi lain.

Kejadian tersebut langsung ia klarifikasi melalui Facebook dan mendatangi Kantor Perwakilan Grab di Purwokerto.

"Saya kemudian buka pakai ponsel sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab (kantor perwakilan Purwokerto) minta klarifikasi, tapi tidak bertemu," ujar Widhiantoro.

3. Merugi, Widhiantoro gugat Grab

Sejak muncul pesanan sate babi di akun fiktif yang memiliki nama sama, omzet kedai kopi Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.
Hal ini membuat Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp 1,12 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Dari pantauan Kompas.com di website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

4. Grab sudah meminta maaf

Atas kejadian yang menimpa pihak Kedai Kopigrafi, Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe, mengatakan, meminta maaf. Setelah itu, seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood diturunkan.

"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi, termasuk menjelaskan kesalahan dari pihak Grab, di mana pemintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai Kopigrafi," kata Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019).

Sidang perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggraini dan Hakim Anggota Rahma Sari Nilam serta Arief Yudiarto dihadiri penggugat dan kuasa hukumnya, Joko Susanto.

Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukum Abi Haryono dan Jonatan.

Sidang hanya berlangsung singkat, karena dari tiga pihak yang digugat, hanya satu yang hadir, yaitu Grab pusat.

Sedangkan pihak Grab perwakilan Purwokerto dan Yogyakarta tidak hadir.

"Tanggal 17 Februari 2020 kita kembali bersidang dengan memanggil ulang tergugat yang tidak hadir. Demikian hari ini sidang selesai dan ditutup," kata Dian Anggraini dalam sidang.

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/07050041/grab-digugat-rp-1-12-miliar-oleh-pemilik-kedai-kopi-begini-ceritanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke