Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, Muddin pertama kali dilaporkan istrinya, S pada 14 Januari 2020.
Kala itu, S kesal setelah tahu keponakannya yang tinggal serumah dengannya memasuki masa kehamilan empat bulan.
"Berdasarkan laporan dari tante korban berinisial S bahwa keponakannya disetubuhi oleh pamannya dimulai dari Maret 2019," kata Ismail saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/1/2020).
Ismail mengungkapkan, awal Muddin menyetubuhi keponakannya itu ketika istrinya sedang tidur.
Muddin lalu masuk ke kamar N dan memaksa korban.
Saat korban mulai melawan, Muddin menahan tangannya dan menutup mulut N hingga berhasil melancarkan kejahatannya.
Dari sini, Muddin akhirnya ketagihan dengan selalu memaksa korban untuk melayaninya berulang kali.
"Ini berlanjut hingga ke tempat-tempat lain dari pengakuan korban juga pernah dibawa ke salah satu wisma," ucap Ismail.
Menurut Ismail, tindakan Muddin ini berkali-kali dilakukan karena mengancam akan mengusir N dari rumahnya bila keponakannya tersebut enggan melayani keinginannya.
Kini Muddin ditahan di sel Mapolrestabes Makassar.
Ia disangkakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/06485451/seorang-paman-di-makassar-perkosa-keponakan-berkali-kali-hingga-hamil-ancam