Salin Artikel

Seorang Paman di Makassar Perkosa Keponakan Berkali-kali hingga Hamil, Ancam Diusir dari Rumah jika Melawan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, Muddin pertama kali dilaporkan istrinya, S pada 14 Januari 2020. 

Kala itu, S kesal setelah tahu keponakannya yang tinggal serumah dengannya memasuki masa kehamilan empat bulan.

"Berdasarkan laporan dari tante korban berinisial S bahwa keponakannya disetubuhi oleh pamannya dimulai dari Maret 2019," kata Ismail saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/1/2020).

Ismail mengungkapkan, awal Muddin menyetubuhi keponakannya itu ketika istrinya sedang tidur.

Muddin lalu masuk ke kamar N dan memaksa korban.

Saat korban mulai melawan, Muddin menahan tangannya dan menutup mulut N hingga berhasil melancarkan kejahatannya.

Dari sini, Muddin akhirnya ketagihan dengan selalu memaksa korban untuk melayaninya berulang kali. 

"Ini berlanjut hingga ke tempat-tempat lain dari pengakuan korban juga pernah dibawa ke salah satu wisma," ucap Ismail. 

Menurut Ismail, tindakan Muddin ini berkali-kali dilakukan karena mengancam akan mengusir N dari rumahnya bila keponakannya tersebut enggan melayani keinginannya. 

Kini Muddin ditahan di sel Mapolrestabes Makassar.

Ia disangkakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/06485451/seorang-paman-di-makassar-perkosa-keponakan-berkali-kali-hingga-hamil-ancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke