Salin Artikel

Menteri Edhy Revisi 29 Peraturan KKP, Baby Lobster Akan Diperbolehkan Dijual

Hal itu diungkapkan Edhy saat menghadiri rapat Rapat Kerja Teknis Perikanan Tangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/1/2020).

Menurut Edhy, revisi tersebut dilakukan karena banyak peraturan menteri yang tak berpihak kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah larangan penjualan baby lobster.

"Mereka duduk seharian mendapatkan baby lobster. Baby lobster itu dijual Rp 3.000 per ekor. Kalau ada pekerjaan lain, mana mungkin mereka mau duduk berhari-hari menangkap baby lobster. Kita boleh bikin kebijakan, tapi dampak kebijakan ke masyarakat apa? Saya tidak mau populer, saya hanya ingin masyarakat makmur," kata Edhy saat menyampaikan sambutan.

Edhy pun mempersilahkan kepada siapapun untuk memberikan masukan terkait rencananya mencabut larangan penjualan baby lobster tersebut, untuk mencari solusi bersama-sama.

"Kalau ada permasalahan tentang baby lobster silakan, kasih masukan. Intinya bagaimana arah kebijakan ini kepada masyarakat. Bukan mengkriminlisasi nelayan, karena mereka bukan menyelundupkan narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menambahkan, 29 peraturan menteri yang rencananya direvisi tersebut dilakukan penajaman.

Penajaman peraturan menteri itu akan meningkatkan hasil tangkap ikan.

Pada tahun ini, KKP menargetkan hasil tangkap sebanyak 8,2 juta ton.

"Untuk 2019, tangkap ikan sebanyak 7,5 juta ton. Tahun ini ditargetkan 8,2 juta ton. Sekarang ini, mengedepankan manfaatkannya, jadi sekarang itu kita optimalkan, makanya ada penajaman kebijakan, instruksi menteri ada 29 item yang itu di-review, karena Menteri mendengar input-input dari masyarakat," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/28/05521611/menteri-edhy-revisi-29-peraturan-kkp-baby-lobster-akan-diperbolehkan-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke