Salin Artikel

PAUD Tempat Penitipan Balita yang Tewas Tanpa Kepala di Samarinda Ditutup

Penutupan dilakukan karena bocah empat tahun bernama Yusuf Achmad Ghazali, dinyatakan hilang saat dititip di PAUD tersebut, Jumat (22/11/2019).

Yusuf kemudian ditemukan dua pekan kemudian dalam kondisi tewas tanpa kepala, Minggu (8/12/2019) di lokasi berbeda yang berjarak empat kilometer.

Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, pembekuan lembaga pendidikan anak usia dini itu guna mempermudah proses hukum yang kini sedang ditangani polisi.

Selain itu, ada masukan dari banyak pihak termasuk masyarakat, perhimpunan guru PAUD hingga permintaan kepolisian menginginkan PAUD ditutup.

"Jadi kami ambil sikap sebaiknya ditutup dulu agar tak menimbulkan gejolak-gejolak lain," ungkap Asli saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).

Asli meminta kepada orangtua yang menitipkan anaknya di PAUD itu agar memindahkan ke sekolah lain.

Tim teknis dari Disdik juga sudah mengumpulkan semua PAUD yang ada di Samarinda guna meningkatkan standar pengamanan.



"Saya juga instruksi semua PAUD harus pasang CCTV melalui edaran," jelasnya.

Belajar dari pengalaman itu, kata Asli, pihaknya akan lebih selektif memberi izin pendirian PAUD baru terutama standar keamanan baik fasilitas maupun tenaga pengajar.

Kompas.com coba meminta tanggapan  Kepala Yayasan PAUD Jannatul Athfaal, Mardiana.

Namun, Mardiana sulit ditemui.

"Saya lagi enggak enak badan mas," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp.

Pengacara PAUD Jannatul Athfaal, Muhammad Japri mengatakan, penutupan PAUD dan kerja polisi seperti dalam tekanan publik dan keluarga.

Padahal banyak hal yang belum diungkap.

Seperti, kemana Yusuf pergi, penyebab kematian dan lainnya.

Karena tekanan dari orang-orang membuat yayasan terpojok.

"Kasihan yayasan tidak bersalah. Kasihan guru-guru yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga, terpaksa dihentikan. Ada 11 guru tak bekerja akibat PAUD itu ditutup," ujar Japri.


Tekanan itu, kata Japri dilakukan secara masif baik dari pihak keluarga Yusuf maupun dari kelompok masyarakat lain.

Padahal proses hukum sedang berjalan.

"Menurut kami itu anarkis. Saya ingatkan semua tanggapi dengan dingin," kata Japri.

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap dua kliennya secara formal hukum memenuhi unsur.

Karena PAUD dianggap lalai.

"Tapi, apakah benar murni kelalaian atau ada unsur lain. Kami akan gali ke sana," ujar Japri.

Di PAUD ini dua pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Yusuf.

Mereka bernama Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26).

Kedua pengasuh ini dinilai lalai oleh polisi karena luput mengawasi Yusuf.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/24/21263751/paud-tempat-penitipan-balita-yang-tewas-tanpa-kepala-di-samarinda-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke