Salin Artikel

Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan

MALANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, telah memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun dalam sidang yang berangsung pada Kamis (23/1/2020).

ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung pada kematian.

ZA divonis untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Vonis itu diberikan oleh Nuny Defiary selaku hakim tunggal dalam proses persidangan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah menyampaikan alasan vonis pidana pembinaan selama satu tahun itu dijatuhkan.

“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.

Yoedi mengatakan, ada berbagai alasan vonis itu dijatuhkan.

Alasan itu dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal yang menyebabkan begal tersebut meninggal dunia.

Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu. Meskipun ZA sedang dalam posisi membela diri.

Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf. Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP.

Pasal itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana.

“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.

“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.

Diketahui, hakim memvonis ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020).

Melalui pasal itu, ZA divonis pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.

ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/20583711/ini-alasan-hakim-vonis-pelajar-bunuh-begal-dengan-pidana-pembinaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke