Salin Artikel

Suami Kerja, Istri Selingkuh di Sebuah Penginapan

TABANAN, KOMPAS.com - IDMS (42), warga Desa Batuaji, Tabanan, melaporkan istrinya dan pasangan selingkuhannya ke Polsek Kota Tabanan, pada Senin (20/1/2020).

MS saat itu memergoki istrinya DMM (35) berhubungan badan dengan DNH (46). Sang istri selingkuh saat korban sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

"Sudah (dilaporkan), masih kami proses sidik," kata Kepala Polsek Kota Tabanan Kompol I Gede Sukanada, Rabu (22/1/2020).

Sukanada mengatakan, pada Senin pukul 14.30 Wita, korban mendapat informasi dari temannya bahwa motor istrinya terparkir di sebuah penginapn.

Mendengar hal tersebut, korban yang bekerja sebagai tukang bangunan langsung menuju penginapan tersebut.

Sesampainya di penginapan, korban melihat istrinya keluar dari kamar penginapan menuju parkiran. Ia lalu menanyai istrinya di penginapan bersama siapa.

Sang istri menjawabnya dengan DNH. Karena kesal, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Tabanan.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan kedua pelaku. Kini kasus tersebut masih didalami.

Rencananya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/15525151/suami-kerja-istri-selingkuh-di-sebuah-penginapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke