Salin Artikel

Dua Rekomendasi Penyelesaian Anak yang Disekap Ayahnya di Jember

Penyelesaian tersebut soal keberlanjutan pengasuhan dan pendidikan anak tersebut.

“Kami sudah masuk tahap lebih lanjut, memastikan rekomendasi untuk diberikan sebagai bagian dari upaya pendampingan,” kata Artianto W Utomo selaku Kepala Seksi Advokasi dan Perlindungan Anak DP3AKB Jember kepada Kompas.com di kantornya, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, karena tanggung jawab tetap ada pada orangtua, DP3AKB akan memberikan rekomendasi yang didapatkan oleh psikolog.

Dia menegaskan, ada dua hak anak yang harus dipenuhi pada korban penyekapan tersebut.

Pertama, hak untuk mendapatkan pendidikan.

Selama ini, MI (12) yang disekap oleh ayah kandungnya tercatat sebagai pelajar sekolah dasar kelas VI di Blitar.

Untuk itu, DP3AKB Jember melakukan koordinasi lintas kabupaten untuk membantu pendampingan pendidikan anak tersebut.

“Kami komunikasikan, apakah tetap sekolah di Blitar atau di Jember, kami harus pelajari dulu dan komunikasi dengan orang tua,” tutur Artianto.

Rekomendasi kedua, terkait pemenuhan kasih sayang dan perlakuan dari orangtua.

“Ini akan kami rundingkan bersama kedua orang tuanya, baik ibu kandungnya maupun bapaknya yang melakukan penyekapan,” kata dia.

Sejauh ini, kondisi psikologis anak tersebut sudah membaik.

Beberapa hasil yang ditemukan dalam observasi psikolog, anak tersebut belum masuk tahap kecanduan online game.

“Tapi kalau dibiarkan, akan masuk ke sana,” kata Artianto.

Sebelumnya diberitakan, MI (12), warga Kecamatan Sukorambi, disekap oleh ayah kandungnya sendiri di kandang ayam.

Penyebabnya, sang anak kerap tidak mematuhi permintaan orangtua dan sering bermain online game.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/11550331/dua-rekomendasi-penyelesaian-anak-yang-disekap-ayahnya-di-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke