Salin Artikel

Soal Kasus Anak Bunuh Ayah Kandungnya, Polisi Konsultasi ke Jaksa

PADANG, KOMPAS.com - Polisi sedang berkonsultasi dengan kejaksaan terkait kelanjutan kasus anak bunuh ayah kandungnya sendiri di Sumatera Barat.

Pasalnya, pelaku yakni R saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang.

"Saat ini tersangka sedang diobservasi di RSJ. Kita akan konsultasikan dengan jaksa soal kasus ini," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariyadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Sugeng mengatakan, sejak tersangka ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, polisi belum mendapatkan keterangan apa-apa dari tersangka.

"Korban awalnya diduga kerasukan. Saat diperiksa dia tidak memberikan jawaban. Ditanya lain, dijawab lain. Dia sering diam dan loncat-loncat sendiri," jelas Sugeng.

Jika tersangka mengidap gangguan jiwa, maka kemungkinan kasus tersebut tidak akan dilanjutkan.

"Setelah masa observasi habis 29 Januari nanti, kita akan konsultasikan dengan jaksa soal kelanjutan kasus ini," tegas Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, R tega membunuh ayah kandungnya A (87) menggunakan parang, Senin (13/1/2020).

Usai membunuh, pelaku diketahui menyeret korban hingga tewas.

Kejadian berawal saat pelaku yang diduga mengalami kerasukan dibawa pihak keluarga berobat ke paranormal karena sejak tiga hari terakhir selalu bertingkah aneh.

Usai diobati, pihak keluarga meninggalkannya bersama ayah kandungnya di rumah.

Setelah kakaknya pergi, pelaku diduga kembali kerasukan dan menikam sang ayah yang paruh baya dengan sebilah parang.

Setelah ditangkap, polisi kesulitan mendapatkan keterangan dari tersangka karena diduga masih kerasukan.


Akhirnya pada Rabu (15/1/2020), tersangka dibawa ke RSJ untuk diperiksa kesehatan jiwanya hingga 14 hari ke depan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/11545261/soal-kasus-anak-bunuh-ayah-kandungnya-polisi-konsultasi-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke