Salin Artikel

Cerita Ganjar Soal Deklarasi Keraton Agung Sejagat: Kena Hukum Alam Kalau Tak Dukung, Wah, Ini Nakut-Nakutin

Orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut mengaku kaget saat mengetahui ancaman dalam deklarasi.

"Agak mengejutkan, ada statment mengatakan kalau tidak mendukung maka teroris, akan kena hukum alam. Wah ini nakut-nakutin," kata Ganjar seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (20/1/2020).

Awalnya, Ganjar mengira deklarasi Keraton Agung Sejagat adalah sebuah ketoprak aktau sandiwara tradisional Jawa.

Namun ternyata video deklarasi tersebut kemudian ramai diperbicangkan di media sosial.

Dalam kesempatan itu, Ganjar berpesan agar masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu.

"Hati-hati, ayo baca buku, tanya sama ahlinya, ada tokoh masyarakat, guru formal, pemerintah. Tanya," katanya.

'Ratu' Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia sempat memberikan surat terbuka di akun Instagram Fanni.

Ia rupanya juga pernah mengirimi Ganjar pesan melalui akun instagram Ganjar.

Dalam surat terbukanya, Fanni menanyakan kesalahannya.

Pesan itu dijawab Ganjar dengan tiga pertanyaan mengenai kebenaran apakah keduanya suami istri, motif dan pungutan yang dilakukan keduanya terhadap pengikutnya.

Setelah itu, Ganjar menunggu balasan Fanni. Tetapi Fanni tak kunjung menjawab.

Ternyata keduanya telah ditangkap oleh Polda Jateng.

"Belum sempat dijawab, saya tunggu-tunggu saya nonton televisi rupanya dia sudah ditangkap polisi. Sampai hari ini tidak dijawab," kata Ganjar.

Polisi menangkap 'raja' Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan ratunya, Fanni Aminadia.

Selain menyebarkan kebohongan, Toto dan Fanni memanfaatkan pengikut dengan memintai setoran uang.

Jumlahnya Rp3 juta hingga Rp30 juta.

"Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya hingga saat ini para anggota KAS belum mendapatkan janji-janji yang diinginkan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Fanni dan Toto diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan kartu anggota, topi kerajaan, umbul-umbul, bendera kerajaan, alat EDC, buku tabungan dan seragam kerajaan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang Riska Farasobnalia | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/08565401/cerita-ganjar-soal-deklarasi-keraton-agung-sejagat-kena-hukum-alam-kalau-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke