Salin Artikel

Tersangka Baru Investasi MeMiles, Penyalur Bonus yang "Nakal"

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pria tersebut bertugas sebagai penyalur reward atau bonus kepada para anggota serta yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang reward dalam perusahaan PT Kam And Kam yang merupakan penyelenggara.

W disebut memiliki banyak informasi tentang siapa saja yang mendapatkan reward dari MeMiles.

"W ini juga agak nakal, dia banyak salahgunakan aset member dalam pengadaan barang untuk kepentingan pribadinya," ungkap Luki, Kamis (16/1/2020).

Tersangka W, lanjut dia, resmi ditahan pada hari ini di Mapolda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (15/1/2020) malam.

"Hasil kesaksian dan pemeriksaan digital forensik, sudah cukup bukti untuk penyidik menjadikan W sebagai tersangka," ujarnya.


Dengan ditetapkannya W sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus investasi MeMiles bertambah menjadi 5 orang.

Keempat tersangka sebelumnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Semua tersangka adalah pegawai PT Kam And Kam.

Sejumlah nama publik figur juga disebut polisi terlibat sebagai member dan pernah mendapatkan reward dalam kasus ini.

Ada 13 nama publik figur yang disebut polisi, dan akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya nama-nama populer seperti penyanyi Judika, Mulan Jameela dan Siti Badriyah.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/22481461/tersangka-baru-investasi-memiles-penyalur-bonus-yang-nakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke