Salin Artikel

Raja Keraton Agung Sejagat Ditahan di Mapolda Jateng, Ratunya di Lapas Wanita Semarang

Sementara, Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia dibawa ke Lapas Wanita Bulu Semarang.

Seperti diketahui, keduanya menjadi tersangka dengan dan dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sejak dideklarasikan pada 2018, Keraton Agung Sejagat menjaring 450 pengikut yang tersebar di beberapa wilayah.

Ternyata bukan hanya di Purworejo, pengikut Toto juga ada di tempat lain seperti Klaten, Yogyakarta, hingga Lampung.

Pengikutnya bahkan ada yang rela menggelontorkan uang sebesar Rp 110 juta agar menjadi pengikut Toto karena diiming-iming jabatan.

"Hasil pemberkasan ada saksi yang mengeluarkan uang Rp110 juta. Kita juga temukan saksi yang setor Rp 30 juta. Yang setor ini belum pernah mendapatkan gaji yang dijanjikan dalam bentuk dolar," ujar Iskandar.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani membenarkan bahwa tersangka Fanni sementara ini ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang.

"Iya benar ini sudah dititipkan dari Polda Jateng, baru saja tiba pukul 16.00 WIB sore," kata Asriati.


Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.

Toto dan Fanni Aminadia, permaisurinya, ditangkap pada Selasa malam.

Polisi juga menggeledah rumah kontrakan mereka yang ada di Sleman.

Dari penulusuran Kompas.com, ternyata Toto membuka angkringan di halaman kontrakannya.

Bahkan, Toto sempat membuat konten YouTube dengan latar era Majapahit.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/17132221/raja-keraton-agung-sejagat-ditahan-di-mapolda-jateng-ratunya-di-lapas-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke