Salin Artikel

Melacak Fakta tentang Toto Santoso, Raja Keraton Agung Sejagat yang Jadi Viral

KOMPAS.com - Sosok Toto Santoso, pemimpin Kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS), terus menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Siapa sebenarnya Toto yang mengaku mendapat wangsit agar mendirikan kerajaan baru di tengah zaman modern ini?

Satu hal yang cukup mengejutkan banyak pihak adalah klaim Toto tentang pengikutnya yang mencapai ratusan orang. 

Toto dan kelompoknya pun berani mendeklarasikan secara terbuka di tengah masyarakat dengan memanfaatkan media sosial. 

Kompas.com mencoba menelusuri jejak dan kelompoknya yang tengah menjadi perbincangan hangat.

Berikut ini sejumlah fakta tentang Toto "Raja Sejagat" di Purworejo:

Dari hasil pemeriksaan polisi, pria berusia 42 tahun tersebut bukanlah warga Purworejo, Jawa Tengah.

Berdasar dari KTP miliknya, Toto tercatat tinggal di Jalan Mangga Dua VIII RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kompas.com mencoba memastikan lokasi tersebut bersama dengan Lurah Ancol Rusmin dan salah seorang tokoh masyarakat bernama Ramosin.

Dirinya menjelaskan, Toto memang sempat tinggal di alamat tersebut sebelum tahun 2016.

Namun, pascakebakaran yang melanda permukiman di pinggir rel tersebut, ia pindah.

"Dulu dia emang sempat tinggal di situ, terus abis kebakaran ya sudah enggak di sana lagi," ujar Ramosin.

Setelah tertangkap, Toto mengakui alasan dirinya membentuk KAS karena mendapat wangsit atau bisikan gaib dari leluhur dan raja Sanjaya keturunan raja Mataram.

Wangsit itu, menurut Toto, adalah untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Kecamatan Bayan, Purworejo.

"Jadi dia itu meyakinkan orang-orang dengan mengumpulkan kartu-kartu identitas dari PBB, United Nations agar dia dianggap punya kredibilitas dan berkuasa sebagai seorang raja," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Pada tahun 2016, Toto pernah diwawancarai Tribunnews terkait organisasi soial yang dia buat di Yogyakarta, Jogjakarta Development Committe (JOGJA-DEC).

Seperti dilansir dari Tribunnews, saat itu warga sempat menduga JOGJA-DEC mirip dengan organisasi Gafatar, yang mendoktrin pengikutnya rela menyerahkan harta benda dengan suka rela untuk organisasi.

Saat itu, Toto menjelaskan tujuan JOGJA-DEC kepada Tribunnews, khususnya janji keuntungan uang dalam bentuk dollar kepada pengikutnya.

"Kami akan berikan uang pada anggota yang sudah terdaftar sebesar 100-200 dollar per bulan dalam bentuk dana kemanusiaan melalui koperasi yang akan kami bentuk," katanya saat itu.

"Namun semua program tadi akan kami mulai tahun 2017 nanti karena sekarang masih dalam proses perizinan," ujar Toto dalam konferensi pers yang diadakan di Ndalem Pujokusuman Keparakan Mergangsan, Yogyakarta, Jumat (11/3/2016).

Saat tinggal di rumah kontrakan di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Toto membuka usaha angkringan.

Menurut para tetangga, usaha angkringan tersebut sudah dimulai Toto sejak 2018 lalu.

Namun, bersamaan penangkapan dirinya oleh Mapolda Jateng terkait kelompok Keraton Agung Sejagat, angkringan milik Toto tutup.

"Angkringanya dibongkarnya baru tadi malam," ucap ujar tetangga Toto, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).

Seperti diketahui, perempuan yang disebut permaisuri di KAS bernama asli Fanni Aminadia (41).

Fanni memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mendampingi Toto sebagai Raja dalam kelompok tersebut.

Ternyata, Fanni bukanlah istri sah dari Toto, meski mereka disebut pasangan Raja dan Ratu oleh para pengikutnya.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1/2020).

Menurut penyelidikan polisi di Mapolda Jateng, Toto dan Fanni diduga kuat mengelabui para korban dengan modus menyebarkan keyakinan palsu.

"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ucap Rycko.

Setelah itu, para korban diwajibkan menyetorkan iuran wajib hingga puluhan juta rupiah kepada kedua pelaku.

Polisi juga telah memastikan bahwa simbol-simbol dan cerita sejarah di kompleks KAS adalah palsu, termasuk dokumen yang dibuat oleh kelompok pimpinan Toto tersebut.

Keduanya dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(Penulis: Walda Marison, Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: David Oliver Purba, Rachmawati, Aji Bramastra, Sandro Gatra)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/07300001/melacak-fakta-tentang-toto-santoso-raja-keraton-agung-sejagat-yang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke