Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Penambang Liar dan Sita 37 Karung Pasir Mengandung Emas

Mereka adalah R (34), T (37), YK (37) dan B (33). Keempatnya ditangkap dalam waktu terpisah saat berada di Kota Palu.

Dari tangan empat orang itu, polisi menyita 37 pasir berisi pasir yang mengandung serat emas.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, empat orang tersebut ditangkap karena tidak bisa menunjukkan izin penambangan.

"Sekarang keempatnya kami tahan di rutan Polda Sulteng," kata Didik, Rabu (15/01/2020).

Polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut puluhan karung berisi pasir mengandung serat emas.

"Sudah 7 orang saksi yang diperiksa," ujar Didik.

Berdasarkan pengakuan empat penambang ilegal yang ditangkap, karung-karung itu rencananya akan mereka bawa ke kawasan pertambangan Poboya, Kota Palu. Di sana, pasir itu akan diolah menjadi emas murni.

Sebagai informasi, kawasan Poboya pernah terkenal dengan pengolahan emas yang menggunakan merkuri.

Kini polisi menjerat empat penambang itu dengan pasal 158 dan 161 Undang – undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Empat orang ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/22131341/polisi-tangkap-4-penambang-liar-dan-sita-37-karung-pasir-mengandung-emas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke