Salin Artikel

Nama Firli Bahuri Disebut di Sidang Suap Bupati Muara Enim, Ini Jawaban Jaksa KPK

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani sebelumnya menyebutkan, jika Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK merupakan syarat kepentingan politik untuk menjegal Firli Bahuri yang akan dilantik menjadi pimpinan KPK.

Selain itu, nama Firli Bahuri juga sempat disebut akan menerima uang suap dari terdakwa Elfin MZ Muchtar selaku PPK pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Namun, rencana tersebut batal dilakukan karena ditolak oleh keponakan dari Firli Bahuri.

JPU KPK Roy Riadi dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa Ahmad Yani membantah jika penyeledikan kasus suap fee proyek tersebut digunakan oleh pimpinan KPK yang saat itu di jabat oleh Agus Rahardjo digunakan untuk kepentingan lain yaitu untuk merusak harkat dan martabat ketua KPK terpilih Firli Bahur.

"Penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya dilakukan dengan membangun narasi fatamorgana demi kepentingan kliennya dengan alibi mencari kebenaran materil.Apa lagi materi yang disampaikan tidak sesuai subtansi hukum namun tetap dimasukan dalam pembacaan eksepsi,"kata Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (14/1/2020).

Roy mengungkapkan,permintaan penasihat hukum untuk pembatalan dakwaan terhadap Ahmad Yani dianggap tidak mendasar.

Sebab, Ahmad Yani memiliki kewenangan teknis dalam kasus suap proyek pembangunan jalan tersebut.

"Sejatinya seorang kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) seharusnya memiliki rasa malu dan minta maaf kepada rakyatnya akibat perbuatannya sebagai bentuk kesalahannya. Dari hasil dakwaan, proses terjadinya tindak pidana suap dan OTT di bawah kendali terdakwa Ahmad Yani. Kami menolak semua eksepsi yang dilakukan terdakwa dan proses persidangan dapat dilanjutkan," ucap Roy.

Diberitakan sebelumnya, nama ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, pada Selasa (7/1/2020).

Dalam sidang dengan agenda eksepsi tersebut, Ahmad Yani disebut sebagai 'tumbal' atas kasus perserteruan antara Firli Bahuri dengan tiga mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya tersebut sebagai bentuk upaya penjegalan Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Maqdir mengungkapkan,berdasarkan penyadapan yang dilakukan KPK, saksi Robi Okta Fahlevi (kontraktor penyuap Bupati Muara Enim) dan Elfin MZ Muchtar (Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim) sempat ada upaya untuk penyuapan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan sebesar Rp 500 juta dengan pencahan dolar sebanyak USD 35.000, pada 31 Agustus 2019. Namun pemberian itu ditolak oleh keponakan Kapolda Sumsel bernama Erlan.

Di hari yang sama itu, diketahui Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani akan menemui Kapolda Sumsel dalam agenda silaturahmi.

"Harusnya KPK memberitahu ke Kapolri, ada Kapolda (Sumsel) diduga akan menerima uang, atau paling tidak ada orang yang akan melakukan itu (suap). Tapi itu tidak dilakukan (KPK). Bahkan juga tidak dikonfirmasi ke Firli juga. Apalagi ada perseteruan antara firli dengan pimpinan KPK lama. Semestinya mereka legowo salah satu rekan mereka jadi ketua KPK. Bisa jadi klien kita tumbal untuk menjatuhkan Firli itu jalan salah satunya," kata Maqdir, usai sidang.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/17055971/nama-firli-bahuri-disebut-di-sidang-suap-bupati-muara-enim-ini-jawaban-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke