Salin Artikel

Jaksa Tuntut Robi Penyuap Bupati Muara Enim 3 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Robi Okta Fahlevi penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 Juta subsider enam bulan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang JPU KPK Roy Riadi menilai, Robi telah terbukti menyuap Ahmad Yani dengan memberikan fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan sebanyak 16 paket proyek jalan senilai Rp 129 Miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp 250 Juta dengan subsider enam bulan pejara," kata Roy, Selasa (14/1/2020).

Terdakwa Robi, kata Roy, dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Selain itu, terdakwa mengakui memberikan fee sebesar 10 persen untuk bupati dan 5 persen diberikan kepada Elfin MZ Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB yang merupakan Ketua DPRD Muara Enim.

"Terdakwa melakukan rekayasa teknis lelang dengan mengetahui bocoran lelang sehingga perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan terdakwa akan lolos dengan mudah untuk pengerjaan akan mulus," jelas Roy.

Usai mendegarkan tuntutan Jaksa, Robi mengaku akan menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya.

"Saya minta waktu satu pekan yang mulia, untuk menyampaikan pledoi," kata Robi.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/14333591/jaksa-tuntut-robi-penyuap-bupati-muara-enim-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke