Salin Artikel

Tak Bayar Tilang Elektronik di Semarang, Bukti Kepemilikan Kendaraan Akan Diblokir

Saat ini, pihaknya baru melakukan tahap uji coba dan sosialisasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, jika telah diberlakukan, sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.

"Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk menaati peraturan lalu lintas," ujar Rudy di Semarang, Senin (13/1/2020).

Di dalam surat tilang akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/13354791/tak-bayar-tilang-elektronik-di-semarang-bukti-kepemilikan-kendaraan-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke