Salin Artikel

Berkas Perkara 5 Direktur Akumobil Dilimpahkan ke Kejari Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas acara pemeriksaan (BAP) lima direktur PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, dalam waktu dekat berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Semua sudah P21, sudah tahap dua," kata Galih saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Kelima direktur itu yakni AY Direktur Keuangan dan Administrasi, FR Direktur Operasional Marketing, RS Direktur Divisi Motor, dan MH Direktur Operasional, dan MI Direktur HRD Akumobil.

Galih menambahkan, berkas Direktur Utama, BJ telah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Akumobil Maryani Wiwik mengatakan, pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan para direktur PT Akumobil.

"Kita menunggu jadwal sidang," kata Wiwik.

Upaya penegakan hukum, kata dia, sedang dipersiapkan untuk menghadapi proses pengadilan mendatang.

"Nanti buktikan dengan fakta-fakta hukum yang ada, bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang ada," ujarnya.

Terkait pengembalian uang, Wiwik mengaku, pihaknya menunggu jawaban pasti dari konsumen.

"Kami semua masih menunggu apakah masih mau berdamai atau bagaimana, silakan kepada konsumen. Tapi konsumen belum memberi jawaban. Intinya, dari awal saya mengatakan bahwa ini uang konsumen harus kembali. Nah, cuma tahapan-tahapannya itu," tutur Wiwik.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang pegawai Akumobil terdiri dari direktur dan staf untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketujuhnya diamankan Kamis (31/10/2019) malam, ketika konsumen menggeruduk kantor Akumobil yang berada di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, Jawa Barat, lantaran kendaraan yang telah dibeli tak kunjung datang.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/12473621/berkas-perkara-5-direktur-akumobil-dilimpahkan-ke-kejari-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke