Salin Artikel

Begini Cara 15 Satpam PG Semboro Mencuri Besi Tua dari Pabrik

JEMBER, KOMPAS.com – 15 Satpam Pabrik Gula (PG) Semboro yang tertangkap Polsek Semboro Senin (13/1/2020) karena mencuri begitu rapi dalam menjalankan aksinya.

Mereka sudah mengatur tugas dari masing-masing. Mulai dari masuk pabrik hingga keluar tanpa harus terekam oleh kamera CCTV.

Kapolsek Semboro, IPTU Fathur Rohman menerangkan, kejadian itu diawali pada Kamis 9 Januari 2020.

Para satpam tersebut sepakat untuk melakukan pencurian besi bekas.

“Hari Senin ada yang shif malam antara jam 23.00-07.00 WIB,” ucap Fathur, kepada Kompas.com, via telpon.

Pada pukul 01.00 dini hari, satpam yang bernama Agil Bangkit memasukkan mobil pickup ke areal PG Semboro.

Setelah mobil masuk ke areal PG Semboro, satpam lainnya mulai dari Bagus Firmansyah, Geges Galih, Deny Siswanto, Wahyu Candra, Sulton Nasikin, M Yudi Febriyanto, Hariyanto Rohmat, Slamet dan Baeng, mengambil dan mengumpulkan besi bekas yang ada di area pabrik tengah dan bagian gilingan.

Mereka beramai-ramai menaikkan besi tersebut ke mobil pickup dan ditutup terpal.

Setelah itu, sekitar pukul 02.30 WIB, mereka menghubungi satpam lainnya bernama Dody Suparno yang bertugas sebagai supir.

“Dia memberi tahu kalau barang besi bekas yang dicuri sudah siap dibawa,” tutur dia.

Akhirnya, sang supir meluncur ke dalam pabrik, dia mendapati mobil pickup sudah penuh terisi pipa dan plat besi bekas.

Sekitar jam 03.30 WIB, barang tersebut hendak dibawa ke Kecamatan Tanggul untuk dijual.

“Sebelum keluar pabrik pelaku menghubungi Najib yang saat itu tugas jaga di pos induk untuk mematikan jaringan CCTV,” papar dia.

Sekitar pukul 03.45 WIB, mobil tersebut dapat keluar dari PG Semboro.

Namun apes, ketika tiba di depan pabrik PG Semboro, pelaku pencurian itu kepergok oleh Kepala Keamanan PG Semboro.

Akhirnya, dilaporkan pada Polsek Semboro.

“Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda,” tambah Fathur Rohman.

Ada yang bertugas mengumpulkan barang curian dari dalam pabrik. Ada yang berperan mengangkut ke dalam kendaran.

Ada yang khusus mematikan CCTV yang ada dipintu gerbang utama.

“Masing-masing dari mereka mendapatkan bagian sebesar Rp 2,9 juta,” tutur dia.

PG Semboro pun mengalami kerugian sebesar Rp 73 juta.

Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/14/11482301/begini-cara-15-satpam-pg-semboro-mencuri-besi-tua-dari-pabrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke