Salin Artikel

Hotel Bintang Empat di Lampung Diteror Bom Melalui Email

Ancaman peledakan bom itu dikirimkan melalui email ke akun email front office Hotel Bukit Randu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, hotel itu mendapat ancaman bom dari sebuah akun email pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Pandra, isi email itu berbunyi, "Sebentar Lagi Bom Meledak".

Ancaman peledakan bom itu baru dilaporkan ke kepolisian pada Minggu sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Selanjutnya, Polresta Bandar Lampung dan Tim Gegana Brimob Polda Lampung langsung ke lokasi untuk sterilisasi dan penyelidikan," kata Pandra, Senin (13/1/2020).

Menurut Pandra, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, dipastikan tidak ditemukan adanya bahan peledak ataupun benda mencurigakan lain.

Pandra mengatakan, teror bom tidak bisa dijadikan guyonan. Ada pidana bagi pelakunya.

Pelaku bisa dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016, atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jika ancaman menggunakan SMS, telepon, email maupun media sosial.

Lalu pelaku pun bisa dijerat pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Operational Manager Hotel Bukit Randu, Raban membenarkan adanya email masuk berisi ancaman bom itu.

"Kemarin sore ada email, isinya 'Sebentar Lagi Bom Akan Meledak". Kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk antisipasi," kata Raban.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/13/14152201/hotel-bintang-empat-di-lampung-diteror-bom-melalui-email

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke