Salin Artikel

4 Fakta Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, dari Cemburu hingga Diancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, terhadap perempuan berinisial ASW (30), kini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Seperti diketahui, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kini, pelaku diamankan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP itu terjadi pada Senin (6/1/2020).

Saat itu, pelaku mendatangi tempat indekos mantan pacar ASW yang berlokasi di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Saat di indekos tersebut keduanya terlibat cekcok, hingga kemudian korban melakukan pengusiran terhadap pelaku.

Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku yang gelap mata langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan piring dan pisau cutter.

“Pelaku mengambil mangkok, lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut diketahui warga sekitar tempat tinggal korban.

Mengetahui peristiwa itu, warga kemudian melaporkannya kepada petugas polisi.

Karena melihat kondisi korban mengalami luka cukup parah di tubuhnya, warga kemudian melakukan evakuasi ke rumah sakit.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di kepala dan kedua kakinya.

Karena pelaku dengan keji, sempat menyayat kaki korban dengan pisau cutter.

Mendapatkan laporan dari warga terkait peristiwa itu, polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara untuk mencari barang bukti dan meminta keterangan saksi.

Tak menunggu waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku.

“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto.

Saat ini pelaku di telah ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eko menegaskan, tak akan melindungi anggotanya yang kedapatan melanggar hukum dan berbuat kejahatan.

“Tidak akan dilindungi, siapapun oknum yang berbuat kejahatan akan kita sikat,” ujar Budi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena tersulut emosi dan cemburu terhadap korban.

“Tersangka ini cemburu dengan korban ya, dia lalu emosi dan kemudian merampas handphone korban lalu menganiaya korban,” kata Eko, kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.

Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/16350091/4-fakta-oknum-polisi-aniaya-mantan-pacar-dari-cemburu-hingga-diancam-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke