Salin Artikel

Soal Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib Bupati Demak, GP Ansor: Jelas Melanggar

Tanggapan datang dari Gp Ansor.

Ketua GP Ansor Kabuparen Demak Nurul Muttaqien menilai, surat edaran tersebut kurang tepat, bahkan terang terangan melanggar hak dasar masyarakat untuk menjalin silaturahmi.

"Ini jelas melanggar hak-hak dasar masyarakat bersilaturahmi, menerima tamu, kegiatan ekonomi, dan hak hak dasar lainnya," ungkap Nurul, saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).

Ia juga mempertanyakan konsistensi Bupati Demak terkait edaran tersebut.

"Lihat saja, baru beberapa hari diedarkan, bupati sendiri sudah tidak konsisten dengan keluarnya surat undangan nomor 005/0029 untuk Pelantikan dan Sumpah Jabatan pelaksanaannya jam 18.30 WIB yang jelas melanggar surat edarannya sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Demak HM Natsir menanggapi pro kontra surat edaran yang sensasional itu dengan sikap santai.


Menurutnya pro dan kontra sudah biasa mengenai sebuah kebijakan.

Ia menyatakan substansi edaran tersebut adalah demi kebaikan Kabupaten Demak sebagai kota wali.

Bupati Demak secara tegas menolak surat edaran tersebut sebagai bentuk pelarangan.

Meski tertulis jelas dalam judul edaran.

"Edaran itu bukan larangan, hanya himbauan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/11191901/soal-surat-edaran-larangan-bertamu-saat-magrib-bupati-demak-gp-ansor-jelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke