Salin Artikel

Minimalisasi Penyelewengan, Bupati Minta Kades se-Magelang Tak Pegang Dana Desa

Zaenal meminta para kepala desa untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Jangan ada kades yang memegang langsung uang desa karena itu menjadi tugas bendahara desa," katanya usai melantik 392 kepala desa di Pendopo Soepardi Kabupaten Magelang, Ravbu (8/1/2020).

Menurut dia, kades harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang.

Jangan sampai ada lagi kades yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Kami berharap agar kades mengawali jabatan ini dengan baik dan nanti mengakhiri masa jabatannya dengan baik pula. Bagi mantan kades, kami memberikan penghargaan atas semua jasa dan pengabdiannya, serta darma baktinya selama mengemban tugas dan amanah," katanya.

Pemilihan kepala desa yang berlangsung tahun 2019 merupakan pilkades serentak tahap ketiga.

Tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2016 di 24 desa dan tahap kedua tahun 2018 di 49 desa.

Kemudian pilkades tahap 3 tahun 2019 seharusnya diselenggarakan di 294 desa. Namun, terselenggara di 293 desa.

Satu desa gagal dalam menyelenggarakan yaitu Desa Blondo Kecamatan Mungkid.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/18160061/minimalisasi-penyelewengan-bupati-minta-kades-se-magelang-tak-pegang-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke