Salin Artikel

Pemkab dan DPRD Pamekasan Berencana Revisi Larangan Minuman Beralkohol

Perda tersebut dinilai harus direvisi, setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merekomendasikan bahwa Perda tersebut tidak ada sandaran hukumnya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pamekasan Wardah menjelaskan, revisi Perda larangan minuman beralkohol masuk program prioritas yang harus dituntaskan pada 2020.

Revisi tersebut diprediksi akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, terutama di kalangan ulama.

Sebab, melalui revisi, minuman beralkohol secara tidak langsung dapat dilegalkan di Kabupaten Pamekasan, meskipun pengendaliannya harus dilakukan dengan super ketat.

"Perda yang baru nanti arahnya bukan lagi larangan, tetapi legalisasi penjualan minuman beralkohol dengan kontrol yang ketat," ujar Wardah saat dihubungi, Rabu (8/1/2020).

Politisi Partai Nasdem Pamekasan ini menambahkan, Bapemperda DPRD Pamekasan sempat menolak untuk melakukan revisi.

Namun, jika menolak, maka produk hukum yang ada, telah melanggar Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah hanya punya kewenangan pengendalian minuman beralkohol, bukan pelarangan minuman beralkohol.

Al Anwari selaku Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Pamekasan, terang-terangan menolak untuk merevisi Perda tersebut.

Alasannya, Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang menganut gerakan pembangunan masyarakat islami (Gerbangsalam).

Untuk itu, menurut Anwari, Pamekasan harus bersih dari minuman yang mengandung alkohol, seperti yang sudah ditetapkan dalam Perda anti minuman beralkohol.

"Kami Fraksi PKS akan menggalang dukungan ulama dan tokoh masyarakat untuk menolak revisi Perda anti minuman beralkohol," kata Al Anwari.

Adapun, jika revisi dilakukan, Bupati Pamekasan akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) mengenai minuman beralkohol.

Perbub itu mengatur peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti yang sudah diatur di dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Meski demikian, Fraksi PKS akan tetap menyatakan menolak revisi Perda yang sudah ada.

"Kami harap Bupati Pamekasan tidak membuat Perbub yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Pamekasan," kata Al Anwari.

Menurut Anwari, jika revisi Perda anti minuman beralkohol terjadi, hal itu sama saja dengan melegalkan penjualan minuman beralkohol di Pamekasan.

Perda yang baru dinilai akan sangat bertolak belakang dengan Perda yang lama.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/18060811/pemkab-dan-dprd-pamekasan-berencana-revisi-larangan-minuman-beralkohol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke