A ditangkap karena diduga mengunggah kalimat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Bupati Probolinggo.
Dalam potongan gambar yang tersebar di media sosial, A yang diduga menggunakan nama akun Pujang Kelana tersebut memghina kedua tokoh dengan kata-kata kasar yang tidak etis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, A ditangkap jajaran Satreskrim pada Selasa (7/1/2020) siang.
“Yang bersangkutan dilaporkan melakukan pelecehan pada Presiden RI dan Bupati Probolinggo. Sempat ditahan di Mapolres," kata Rizki saat dihubungi Kompas.com Rabu (8/1/2020).
Namun, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, polisi memulangkan A, karena dinilai tidak terbukti melakukan penghinaan tersebut.
"Dari hasil pendalaman, akun milik A dipalsu. Ada orang lain yang membuat akun Facebook dengan mengatasnamakan A. Kita sudah cek ponsel yang bersangkutan," kata Rizki.
Namun, polisi akan terus memburu pihak yang membuat akun palsu tersebut.
Polisi akan menelusuri lokasi pengguna dan pembuat akun tersebut.
https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/15410621/pria-yang-diduga-hina-presiden-dan-bupati-probolinggo-dilepas-ini-alasannya